Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Sampoerna ditetapkan dalam Anggaran Dasar Sampoerna, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Anggota Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberikan nasihat kepada Direksi, serta memantau dan memastikan bahwa GCG telah diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.
John Gledhill
Presiden Komisaris
Paul Norman Janelle
Wakil Presiden Komisaris
Luthfi Mardiansyah
Komisaris Independen
Justin Guy Mayall
Komisaris Independen
Ketahui lebih lanjut mengenai Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
KLIK DI SINIDireksi
Tugas dan tanggung jawab Direksi Sampoerna ditetapkan dalam Anggaran Dasar Sampoerna, Undang undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT") dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang DIreksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Anggota Direksi
Direksi merupakan organ Perseroan yang bertugas untuk menjalankan pengurusan Perseroan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Ivan Cahyadi
Presiden Direktur
Elvira Lianita
Direktur
Sharmen Karthigasu
Direktur
Sergio Colarusso
Direktur
Johan Bink
Direktur
Gunnar Beckers
Direktur
Andre Dahan
Direktur
Yohan Lesamana
Direktur
Ketahui lebih lanjut mengenai Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
KLIK DI SINIAudit Internal
Audit Internal Perseroan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 18 Mei 2020.
Anggota
Audit Internal memberikan penilaian yang objektif secara Independen atas kecukupan dan keefektifan dari sistem audit internal yang diimplementasikan di Sampoerna kepada Direksi. Piagam Audit Internal diterbitkan pada tahun 2009 oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal
Perseroan menggunakan jasa-jasa dari lembaga dan/atau profesi penunjang Pasar Modal yang tercantum di bawah ini.
Akuntan Publik Independen
KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
Plaza 89
Jl. H.R Rasuna Said Kav. X-7 No. 6,
Jakarta 12940 - Indonesia.
Legal Counsel
Mochtar Karuwin Komar
WTC 6, 14th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 31 Jakarta 12920
Indonesia
Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lt.2
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48
Jakarta - 12930